JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan untuk para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa berakhir kontrak. Bukan hanya pemberian uang tunai atas PHK, melainkan juga hal lainnya.
Hal lain tersebut adalah akses informasi mengenai pasar kerja sekaligus pelatihan kerja guna mempertahankan kehidupan sesudah mendapatkan pemutusan hubungan kerja secara mendadak oleh perusahaan tempat bekerja.
Dengan demikian ada jaminan untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari yang makin kesini semakin tidak masuk akal. Harga-harga makin melonjak tinggi dan tidak dibarengi dengan kenaikan gaji oleh perusahaan.
Siapa yang Dapat JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa kriteria utama dari peserta yang bisa cairkan manfaat adalah pekerja yang terkena PHK.
Korban PHK tersebut baik PKWT maupun berstatus perjanjian kerja waktu tidak tentu dan karyawan tetap. Tetap akan mendapatkan bantuan JKP asalkan terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
Sementara untuk PKWT yang masa kerja berakhir sesuai jangka waktu dari pada kontrak kerja, untuk sekarang belum bisa mencairkan JKP tersebut. Sebab memang aturannya tidak bisa didapatkan PKWT tersebut.
Oni Marbun “Saat ini JPK belum bisa dicairkan oleh para pekerja yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak, sebab memang ini bentuk jaminan perlindungan untuk pekerja yang terkena PHK sendiri”
Tidak sampai di situ saja, jika sampai ada PKWT yang mengundurkan diri dari pekerjaan atas dasar alasan apa saja. Maka pencairan tidak dapat dilakukan sehingga manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa didapatkan.
Begitu juga dengan pekerja yang mengalami cacat total dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan, pensiun, maupun meninggal dunia. Ini hanya jaminan untuk peserta yang mengalami PHK oleh perusahaan.
Ingin informasi lebih lanjut dari peserta yang berhak menerima JKP tersebut? Ada tiga kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut, tentu saja itu sesuai dengan apa yang ada pada peraturan pemerintah.
Kriteria Peserta yang Menerima Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa kriteria peserta lebih lanjut bisa mendapatkan manfaat dari JKP tersebut, penerima manfaat tersebut tidak lain harus memiliki tiga poin yang Kami jelaskan di bawah ini, simak penjelasannya.
1. Mengalami PHK
Peserta wajib mengalami PHK baik untuk hubungan kerja atas dasar PKWTT atau PKWT, jadi semua peserta yang mengalami pemutusan kerja tidak sesuai kontrak atas alasan apapun akan mendapatkan jaminan tersebut.
2. Masa iur harus mencukupi
Selain harus mengalami PHK untuk mendapatkan manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus sudah minimal melakukan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun terakhir, tidak boleh kurang.
Selain itu harus juga pernah melakukan iuran secara beruntun dalam 6 bulan terakhir, sehingga jika dua poin masa iur tidak terpenuhi salah satunya maka klaim tidak akan bisa dilakukan oleh peserta.
3. Peserta ingin kembali berkarya
Peserta juga harus menyetujui satu poin lagi di mana ingin bekerja, jika sudah memenuhi dua poin di atas tapi belum ingin bekerja kembali. Maka manfaat yang dijanjikan tidak akan pernah bisa didapatkan.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Semua yang dilakukan dalam JKP tersebut mempunyai tujuan mulia agar peserta kembali bisa mendapatkan pekerjaan dan terjamin kehidupannya. Apalagi di masa sekarang kebutuhan semakin tidak masuk akal.
Ada beberapa manfaat yang akan bisa didapatkan oleh peserta, menurut Oni manfaat tersebut adalah uang serta akses informasi pasar kerja beserta dengan bagaimana melatih diri secara profesional oleh pemerintah. Lebih mendalam mengenai manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Kami paparkan di bawah ini :
1. Uang tunai
Uang tunai yang dijanjikan oleh kepada peserta akan diberikan setiap bulan secara berkala, dan maksimal pemberian akan dilakukan selama 6 bulan dari pekerja saat mengalami pemutusan hubungan kerja, lalu berapa besar nilainya?
Nilai yang akan diberikan pada 6 bulan akan dibagi menjadi dua kategori, tiga bulan pertama akan diberikan 45% dari pada upah. Sedangkan pada 3 bulan berikutnya akan menerima hanya 25% dari pada upah, tentu ada maksimal upah.
2. Akses ke pasar kerja
Hal yang bagus dari JKP bukan hanya uang tunai saja, melainkan bagaimana akses khusus untuk bisa masuk ke pasar kerja. Informasi tentang pasar kerja akan diberikan sehingga akan memberikan link khusus untuk masuk ke sana.
3. Pelatihan kerja
Jika bidang kompetensi sudah tidak relevan karena diganggu oleh AI maupun teknologi terbaru. Pelatihan kerja juga bisa dilakukan dengan bantuan dari pada JKP itu sendiri, semua sudah tersertifikasi dengan sistem prakerja.
Banyaknya manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta seharusnya menjadi pertimbangan untuk mendaftarkan diri. Semua demi jaminan kehidupan lebih baik di masa depan, sebab sudah mulai banyak perusahaan yang melakukan PHK.
Bukan tidak mungkin dalam beberapa saat ke depan Anda yang akan mendapati giliran PHK. Dengan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin setidaknya masih bisa bertahan meski terkena badai PHK.